A. Deskripsi Tentang Ahlussunnah Wal Jama’ah
Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah istilah yang amat
sering kita dengar. Bermakna akidah (teologis) yang dianut oleh seseorang atau
kelompok. Al-Qur’an sendiri sebagai kitab petunjuk kaum mslimin tidak
memberikan ta’rif atau devinisi baik secra eksplisit ataupun inplisit bagi kata
Ahlussunnah Wal Jama’ah itu.
Berikut ini pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah yaitu ;
Pertama, secara etimologis ada 3 kata untuk dapat memamahi devinisi
Ahlussunnah Wal Jama’ah yakni Ahl yang
berarti pemeluk atau pengikut madzhab. Kemudian kata al-Sunnah di samping memiliki arti al-Hadits (ucapan
atau cerita) ia juga juga bersinonim
dengan kata al-Sirah
(sejarah) dan al-Thariqah
(jalan, cara,atau metode), al-Tabi’ah (kebiasaan) dan al-Syariat (Syari’at). Dari situ kemudian kata
al-Sunnah diartikan sebagai jalan Nabi SAW dan para sahabat. Dan yang ketiga adalah al-Jama’ah yang
berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Kata al-Jama’ah diidentikkan
dengan penerimaan terhadap Ijma’ al-Shahabat.
Kedua, Ahl berarti keluarga, golongn atau pengikut. Al-sunnah berarti
segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Nabi SAW baik perkataan, perbuatan
maupun pengakuan Nabi Muhammad SAW. Ahl al-Sunnah berarti
penganut sunnah Nabi Muhammad SAW, sedangkan Ahl al-Jama’ah adalah golongan yang menganut
ajaran Nabi Muhammad SAW dan jama’ah para sahabatnya.
Ajaran Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabatnya itu
telah termaktub dalam al-Qur’an dan al-Sunnah
nabi secara terpencar-pencar, yang kemudian dikumpulkan dan dirumuskan denga
rapi oleh seorang ulama besar yaitu Syaikh Abu al-Hasan al-Asy’ary (260-324 H).
Pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah seperti ini belum
menunjukkan sikap dan identitas sebuah madzhab. Adapun pernyataan secara tegas
tentang Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai kelompok atau golongan baru dapat
dijumpai pada pernyataan Murtadla Al-Zabidy (w.1205 H) dia mengatakan :
ﺇﺫﺍﺃﻂﻠﻖﺃﻫﻞﺍﻠﺴﻨﺔﻭﺍﻠﺠﻤﺎﻋﺔﻔﺎﻠﻣﺭﺍﺪﺑﮫﺍﻷﺸﺎﻋﺮﺓﻭﺍﻠﻤﺎﺗﺭﺪﻴﺔ
“Jika disebutkan Ahlussunnah Wal
Jama’ah maka yang dimaksud adalah penganut al-Asy’ary dan al-Maturidy”
Syaikh Abi al-Fadl ibn Abd al-Syukur mendevinisikan
Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai berikut :
ﺃﻫﻞﺍﻠﺴﻨﺔﻭﺍﻠﺠﻤﺎﻋﺔﺍﻠﺫﻴﻦﻻﺯﻣﻭﺍﺴﻨﺔﺍﻠﻨﺑﻲﻭﻄﺭﻴﻘﺔﺍﻠﺻﺤﺎﺒﺔﻔﻲﺍﻠﻌﻘﺎﺌﺪﺍﻠﺪﻴﻨﻴﺔﻭﺍﻷﻋﻣﺎﻝﺍﻠﺑﺪﻨﻴﺔ
ﻭﺍﻷﺨﻼﻖﺍﻠﻗﻠﺑﻴﺔ
“Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah
orang-orang yang selalu mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan praktik para
sahabatnya dalam masalah aqidah, amal lahiriyah dan akhlaq hati”
B. Ahlussunnah Wal Jama’ah dan
NU sebuah Dwitunggal
Sebagaimana umum dipahami bahwa lahirnya sekte – sekte
dalam Islam itu karena dilatarbelakangi oleh politik. Yakni problem suksesi
pasca kepemimipinan Nabi Muhammad SAW (khilafah). Problem yang membesar
melahirkan konflik. Konflik politik suksesi pasca kepemimipinan Nabi Muhammad
SAW menghasilkan polarisasi madzhab yang dibangun untuk mendukung basis
pemikiran dan logika masing-masing golongan. Maka muncullah Syi’ah, Khawarij, Qodariyyah,
Mu’tazilah, dan Jabbariyyah.
Patut disebutkan di sini bahwa upaya yang dilakukan
oleh Khalifah Abd al-Malik Ibn Marwan (w.86 H) dari Dinasti Umayyah untuk
menyelesaikan fitnah (konflik antar faksi umat Islam) saat itu amat brillian. Abd al-Malik kala itu
berfikir integralistik, di mana ia sangat mendambakan integrasi umat Islam atas
dasar kesepakatan bersama (kalimat sawa) dengan mengadakan rekonsiliasi, akomodasi,
dan dialog. Maka dimunculkanlah term jama’ah yag menegaskan semangat persatuan menyeluruh (integral). Oleh karenannya
diduga kuat bahwa kata al-Jama’ah yang disatukan dengan term Ahlussunnah Wal
Jamaah lahir dai proses sejarah ini.
Secara historis para imam Ahlussunnah Wal Jama’ah di
bidang aqidah atau kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi SAW (sebelum
Mu’tazilah ada). Imam Ahlussunnah Wal Jamaah zaman itu adalah Ali Ibn Abi Thalib Kw yang
berjasa membendung pikiran Khawarij al-Wa’du wa al-Waid (janji
dan ancaman) dan membendung pikiran Qodariyyah tentang kehendak Tuhan (masyi’ah) dan daya
manusia (istitha’ah)
serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Ali ibn Abi Thalib
Kw, ada juga Abdullah Ibn Umar, yang menolak pendapat kebebasan berkehendak
manusia dari Ma’bad al-Juhani.
Di masa tabi’iin , muncul beberapa Imam yang mengemban
misi Ahlussunnah Wal Jama ah seperti Umar ibn Abd al-Aziz yang menulis Risalah balighah fi al-Radd ‘ala
al-Qodariyyah, Zayd ibn Ali Zayn al-‘Abidin, Hasan al-Bashri, al-Sya’by,
dan al-Zuhri. Sesudah generasi ini muncul seorang imam Ja’far ibn Muhammad
al-Shadiq.
Dari para Fuqaha dan imam madzhab fiqh, juga ada para
imam ilmu kalam Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Imam Abu Hanifah Rd dan Imam al-Syafi’I Rd. Abu Hanifah berhasil
menyusun sebuah karya tulis untuk mengcounter faham Qadariyyah berjudul al-Fiqh al-Akbar .
Sedangkan Imam al-Syafi’I mengkounternya melalui dua kitab yaitu :
1
Fi
Tashhih al-Nubuwwat wa al-Radd ‘ala al-Barahimah
2
Al-Radd ‘ala al-Hawa
Setelah periode Imam al-Syafi’i, ada
beberapa muridnya yang berhasil menyusun faham akidah Ahlussunnah Wal Jamaah di
antaranya adalah Abu a-Abbas ibn Suraij. Generasi Imam dalam kalam Ahlussunnah
Wal Jamaah sesudah itu diwakili oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari yang popular
disebut sebagai salah seorang penyelamat akidah keimanan, lantaran
keberhasilannya membendung faham Mu’tazilah.
Dari mata rantai di atas yang
sekaligus sebagai dalil historis, dapat dikatakan bahwa akidah Ahlussunnah Wal Jamaah secara substantif telah ada sejak zaman sahabat. Artinya
faham akidah Ahlussunnah Wal Jamaah itu tidak sepenuhnya akidah bawaan Imam Abu
al-Hasan al-Asy’ary yang berbeda dengan akidah Islam. Apa yag dilakukan oleh
Abu al-Hasan al-Asy’ary adalah menyusun doktrin faham Ahlussunnah Wal Jama’ah
secara sistematis, sehingga menjadi pedoman atau madzhab bagi ummat Islam.
Sesuai dengan kehadirannya sebagai reaksi terhadap munculnya faham-faham yang
ada pada zaman itu.
Nahdlatul
Ulama (NU) merupakan
organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia yang didirikan pad atnggal 16
Rajab 1344 H atau 31 Januari 1926 M di Surabaya oleh beberapa tokoh ulama
terkemuka yang kebanyakan adalah pemimipin atau pengasuh pesantren. Tujuan
didirikannya adalah mengusahakan berlakunya syari’at Islam yang berhaluan
Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) menganut salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Mlaliki, Syafi’I, dan
Hanbali) baik secara qauly
maupun manhajy
dalam bidang Fiqh, dan mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdady (w.297 H) dan Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaly
(450-505) dalam bidang tasawuf.
Ini berarti Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi
masyarakat Islam yang secara legal formal membela dan mempertahankan
Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan disertai batasan yang fleksibel. Sebagai
organisasi sosial keagamaan NU adalah bagian integral wacana pemikiran sunny.
Bila kita telusuri lebih jauh, bahwa penggagas berdirinya NU memiliki pertautan sangat
erat dengan para ulama Haramain (Makkah-Madinah) pada masa di bawah kekuasaan
Turki Utsmany yang ketika itu berhalauan Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Pun jika kita tinjau dari sudut
pandang kesejarahan menyangkut tradisi keilmuan,perilaku hidup,karakter dan
watak keberagamaannya ajaran organisasi NU merupakan pewarisan luhur risalah keagamaan yang
sampai kepada kita secara teratur dan dapat dipertanggungjawabkan (baca : memakai isnad) dari mulai Nabi
Muhammad SAW, Para shahabat / Akabir al-Shahabat , Tabiin, Tabi’
al-Tabi’iin, Ulama al-Mutaqaddimin dan Ulama al-Mutaakhirin. Oleh karena itu
dapatlah dikatakan bahwa Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Nahdlatul Ulama adalah Dwitunggal yang tak dapat
dipisah-pisahkan –khususnya d Indonesia- dan masing –masingnya adalah
seselamat-selamatnya Faham dan Ormas keagamaan.
Sumber :
1. Nafis, Muhammad Cholil, Bagaimana Memahami Ahlussunnah
Wal Jama’ah, dalam Majalah Risalah Nahdlatul Ulama Tahun II Nomor 2 1430 H
2. Muhibbin
Zuhri,Ahmad. Pemikiran KH.Muhammad Hasyim Asy’ari Tentang Ahlussunnah Wal
Jama’ah, Surabaya : Khalista, 2010
ASWAJA ASLI... (Indonesia)ya kang... jadi simpelnya ASWAJA itu AQIDAH (TEOLOGIS)yang dianut oleh orang/kelompok atau menunjuk pada "kelompok" itu sendiri kang ?
BalasHapus