Senin, 05 September 2011

Ahlussunnah Wal Jama’ah , Nahdlatul Ulama : Dwitunggal dan Seselamat-selamatnya Faham dan Ormas Keagamaan


A.     Deskripsi Tentang Ahlussunnah Wal Jama’ah

Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah istilah yang amat sering kita dengar. Bermakna akidah (teologis) yang dianut oleh seseorang atau kelompok. Al-Qur’an sendiri sebagai kitab petunjuk kaum mslimin tidak memberikan ta’rif atau devinisi baik secra eksplisit ataupun inplisit bagi kata Ahlussunnah Wal Jama’ah itu.

Berikut ini pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah yaitu ;
Pertama, secara etimologis  ada 3 kata untuk dapat memamahi devinisi Ahlussunnah Wal Jama’ah yakni Ahl yang berarti pemeluk atau pengikut madzhab. Kemudian kata al-Sunnah di samping memiliki arti al-Hadits (ucapan atau cerita) ia juga  juga bersinonim dengan kata al-Sirah (sejarah) dan al-Thariqah (jalan, cara,atau metode), al-Tabi’ah (kebiasaan) dan al-Syariat (Syari’at). Dari situ kemudian kata al-Sunnah diartikan sebagai jalan Nabi SAW dan para sahabat.  Dan yang ketiga adalah al-Jama’ah yang berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Kata al-Jama’ah diidentikkan dengan penerimaan terhadap Ijma’ al-Shahabat.
Kedua, Ahl berarti keluarga, golongn atau pengikut. Al-sunnah berarti segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Nabi SAW baik perkataan, perbuatan maupun pengakuan Nabi Muhammad SAW.   Ahl al-Sunnah berarti penganut sunnah Nabi Muhammad SAW, sedangkan Ahl al-Jama’ah adalah golongan yang menganut ajaran Nabi Muhammad SAW dan jama’ah para sahabatnya.

Ajaran Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabatnya itu telah termaktub dalam al-Qur’an dan    al-Sunnah nabi secara terpencar-pencar, yang kemudian dikumpulkan dan dirumuskan denga rapi oleh seorang ulama besar yaitu Syaikh Abu al-Hasan al-Asy’ary (260-324 H).

Pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah seperti ini belum menunjukkan sikap dan identitas sebuah madzhab. Adapun pernyataan secara tegas tentang Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai kelompok atau golongan baru dapat dijumpai pada pernyataan Murtadla Al-Zabidy (w.1205 H) dia mengatakan :

ﺇﺫﺍﺃﻂﻠﻖﺃﻫﻞﺍﻠﺴﻨﺔﻭﺍﻠﺠﻤﺎﻋﺔﻔﺎﻠﻣﺭﺍﺪﺑﮫﺍﻷﺸﺎﻋﺮﺓﻭﺍﻠﻤﺎﺗﺭﺪﻴﺔ
Jika disebutkan Ahlussunnah Wal Jama’ah maka yang dimaksud adalah penganut al-Asy’ary dan al-Maturidy


Syaikh Abi al-Fadl ibn Abd al-Syukur mendevinisikan Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai berikut :


ﺃﻫﻞﺍﻠﺴﻨﺔﻭﺍﻠﺠﻤﺎﻋﺔﺍﻠﺫﻴﻦﻻﺯﻣﻭﺍﺴﻨﺔﺍﻠﻨﺑﻲﻭﻄﺭﻴﻘﺔﺍﻠﺻﺤﺎﺒﺔﻔﻲﺍﻠﻌﻘﺎﺌﺪﺍﻠﺪﻴﻨﻴﺔﻭﺍﻷﻋﻣﺎﻝﺍﻠﺑﺪﻨﻴﺔ 
ﻭﺍﻷﺨﻼﻖﺍﻠﻗﻠﺑﻴﺔ      

“Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah orang-orang yang selalu mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan praktik para sahabatnya dalam masalah aqidah, amal lahiriyah dan akhlaq hati”


B.     Ahlussunnah Wal Jama’ah dan  NU sebuah Dwitunggal

Sebagaimana umum dipahami bahwa lahirnya sekte – sekte dalam Islam itu karena dilatarbelakangi oleh politik. Yakni problem suksesi pasca kepemimipinan Nabi Muhammad SAW (khilafah). Problem yang membesar melahirkan konflik. Konflik politik suksesi pasca kepemimipinan Nabi Muhammad SAW menghasilkan polarisasi madzhab yang dibangun untuk mendukung basis pemikiran dan logika masing-masing golongan.  Maka muncullah Syi’ah, Khawarij, Qodariyyah, Mu’tazilah, dan Jabbariyyah.

Patut disebutkan di sini bahwa upaya yang dilakukan oleh Khalifah Abd al-Malik Ibn Marwan     (w.86 H) dari Dinasti Umayyah untuk menyelesaikan fitnah (konflik antar faksi umat Islam)  saat itu amat brillian. Abd al-Malik kala itu berfikir integralistik, di mana ia sangat mendambakan integrasi umat Islam atas dasar kesepakatan bersama (kalimat sawa) dengan mengadakan rekonsiliasi, akomodasi, dan dialog. Maka dimunculkanlah term jama’ah yag menegaskan semangat persatuan menyeluruh (integral). Oleh karenannya diduga kuat bahwa kata al-Jama’ah yang disatukan dengan term Ahlussunnah Wal Jamaah lahir dai proses sejarah ini.

Secara historis para imam Ahlussunnah Wal Jama’ah di bidang aqidah atau kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi SAW (sebelum Mu’tazilah ada). Imam Ahlussunnah Wal Jamaah zaman itu adalah Ali Ibn Abi Thalib Kw yang berjasa membendung pikiran Khawarij al-Wa’du wa al-Waid    (janji dan ancaman) dan membendung pikiran Qodariyyah tentang kehendak Tuhan (masyi’ah) dan daya manusia (istitha’ah) serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Ali ibn Abi Thalib Kw, ada juga Abdullah Ibn Umar, yang menolak pendapat kebebasan berkehendak manusia dari Ma’bad al-Juhani.

Di masa tabi’iin , muncul beberapa Imam yang mengemban misi Ahlussunnah Wal Jama ah seperti Umar ibn Abd al-Aziz yang menulis Risalah balighah fi al-Radd ‘ala al-Qodariyyah, Zayd ibn Ali Zayn al-‘Abidin, Hasan al-Bashri, al-Sya’by, dan al-Zuhri. Sesudah generasi ini muncul seorang imam Ja’far ibn Muhammad al-Shadiq.
Dari para Fuqaha dan imam madzhab fiqh, juga ada para imam ilmu kalam Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Imam Abu Hanifah Rd dan Imam al-Syafi’I Rd. Abu Hanifah berhasil menyusun sebuah karya tulis untuk mengcounter faham Qadariyyah berjudul al-Fiqh al-Akbar . Sedangkan Imam al-Syafi’I mengkounternya melalui dua kitab yaitu :
1         Fi Tashhih al-Nubuwwat wa al-Radd ‘ala al-Barahimah
2         Al-Radd  ‘ala al-Hawa

Setelah periode Imam al-Syafi’i, ada beberapa muridnya yang berhasil menyusun faham akidah Ahlussunnah Wal Jamaah di antaranya adalah Abu a-Abbas ibn Suraij. Generasi Imam dalam kalam Ahlussunnah Wal Jamaah sesudah itu diwakili oleh Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari yang popular disebut sebagai salah seorang penyelamat akidah keimanan, lantaran keberhasilannya membendung faham Mu’tazilah.



Dari mata rantai di atas yang sekaligus sebagai dalil historis, dapat dikatakan bahwa akidah Ahlussunnah Wal Jamaah secara substantif  telah ada sejak zaman sahabat. Artinya faham akidah Ahlussunnah Wal Jamaah itu tidak sepenuhnya akidah bawaan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ary yang berbeda dengan akidah Islam. Apa yag dilakukan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ary adalah menyusun doktrin faham Ahlussunnah Wal Jama’ah secara sistematis, sehingga menjadi pedoman atau madzhab bagi ummat Islam. Sesuai dengan kehadirannya sebagai reaksi terhadap munculnya faham-faham yang ada pada zaman itu.

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia yang didirikan pad atnggal 16 Rajab 1344 H atau 31 Januari 1926 M di Surabaya oleh beberapa tokoh ulama terkemuka yang kebanyakan adalah pemimipin atau pengasuh pesantren. Tujuan didirikannya adalah mengusahakan berlakunya syari’at Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) menganut salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Mlaliki, Syafi’I, dan Hanbali) baik secara qauly maupun manhajy dalam bidang Fiqh, dan mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdady (w.297 H) dan Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad al-Ghazaly (450-505) dalam bidang tasawuf.

Ini berarti Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi masyarakat Islam yang secara legal formal membela dan mempertahankan Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan disertai batasan yang fleksibel. Sebagai organisasi sosial keagamaan NU adalah bagian integral wacana pemikiran sunny.

Bila kita telusuri lebih jauh,  bahwa penggagas berdirinya NU memiliki pertautan sangat erat dengan para ulama Haramain (Makkah-Madinah) pada masa di bawah kekuasaan Turki Utsmany yang ketika itu berhalauan Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Pun jika kita tinjau dari sudut pandang kesejarahan menyangkut tradisi keilmuan,perilaku hidup,karakter dan watak keberagamaannya ajaran organisasi NU merupakan pewarisan luhur risalah keagamaan yang sampai kepada kita secara teratur dan dapat dipertanggungjawabkan   (baca : memakai isnad) dari mulai Nabi Muhammad SAW, Para shahabat / Akabir al-Shahabat , Tabiin, Tabi’ al-Tabi’iin, Ulama al-Mutaqaddimin dan Ulama al-Mutaakhirin. Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa Ahlussunnah Wal Jama’ah dan Nahdlatul Ulama adalah Dwitunggal yang tak dapat dipisah-pisahkan –khususnya d Indonesia- dan masing –masingnya adalah seselamat-selamatnya Faham dan Ormas keagamaan.


Sumber :
1. Nafis, Muhammad Cholil, Bagaimana Memahami Ahlussunnah Wal Jama’ah, dalam Majalah Risalah Nahdlatul Ulama Tahun II Nomor 2 1430 H
2. Muhibbin Zuhri,Ahmad. Pemikiran KH.Muhammad Hasyim Asy’ari Tentang Ahlussunnah Wal Jama’ah, Surabaya : Khalista, 2010